Cara hitung thr pakai 2 rumus simple ini

Cara Hitung THR Pakai 2 Rumus Simple Ini

Mengelola Tunjangan Hari Raya menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan. Bagaimana tidak, penghitungan yang salah bisa mempengaruhi cash flow perusahaan. Artikel ini akan membagikan cara simple untuk menghitung THR mengacu pada aturan pemerintah.

THR : Definisi dan Dasar Hukumnya

Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Tunjangan ini bukan termasuk gaji pokok, tetapi sebagai pendapatan tambahan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar. 

Dasar hukum pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Penyaluran tunjangan ini biasanya disesuaikan dengan hari raya yang dianut oleh mayoritas karyawan di sebuah perusahaan. Untuk teknis pembagiannya, pemerintah melalui Kemnaker akan menerbitkan surat edaran setiap tahunnya. Isinya mencakup ketentuan siapa saja yang berhak menerima, kapan pencairannya, dan bagaimaa perhitungannya.

Perusahaan yang tidak memberikan dana hari raya kepada karyawannya akan mendapat sanksi administratif bahkan pidana. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan aktivitas usaha. Pekerja yang tidak mendapatkan haknya juga bisa melapor ke Disnaker.

Baca juga : Zakat vs Pajak: Perbedaan dan Manfaat Keduanya bagi Bisnis

Karyawan yang Berhak Dapatkan THR & Waktu Pembagiannya 

Umumnya, pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya diantaranya adalah karyawan tetap, karyawan baru atau sedang dalam masa percobaan, karyawan kontrak, karyawan paruh waktu, karyawan yang sudah resign tapi masih memenuhi syarat, pekerja lepas, dan outsourcing.

Sementara itu, mengacu pada SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan, karyawan yang berhak menerima bonus keagamaan diantaranya :

  1. Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;
  2. Pekerja/buruh yang terikat hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi, untuk tahun ini, karyawan berhak mendapatkan gaji tambahan hari raya paling lambat pada 24 Maret 2025, dengan catatan jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.

Baca juga : Tren Teknologi dalam Akuntansi dan Keuangan Masa Kini

Rumus Menghitung THR Karyawan

Umumnya besaran THR yang dibagikan setara dengan satu bulan gaji karyawan. Hanya saja, ketentuan ini bisa jadi berbeda karena menyesuaikan kebijakan dan kondisi finansial perusahaan. Ada 2 ketentuan dalam perhitungan tunjangan lebaran merujuk pada peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan:

Pertama, karyawan yang bekerja setidaknya selama 12 bulan secara terus menerus, maka THR yang didapat adalah 1 kali gaji atau sama dengan upah setiap bulannya.

Contoh kasus : Jelita telah bekerja sebagai karyawan tetap selama 5 tahun. Per bulan, dia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 7.500.000 dan tunjangan tetap senilai Rp 1.500.000. Perhitungan THR yang perusahaan keluarkan untuk Jelita adalah : 

Rumus = Gaji pokok (Rp 7.500.000) + Tunjangan tetap (Rp 1.500.000) = Rp 9.000.000

Jadi, besaran THR yang akan diberikan perusahaan kepada Jelita sebesar Rp 9.000.000.

Kedua, karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka besaran THR yang dibagikan bersifat proporsional atau prorate sesuai masa kerja. 

Contoh kasus: Karyawan A adalah karyawan kontrak di perusahaan A. Setiap bulan, si A mendapatkan gaji sebesar Rp 7.000.000 selama 10 bulan. Berapa THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada si A? 

10 bulan masa kerja/12 x Rp 7.000.000 = 0,5 x Rp 7.000.000 = Rp 3.500.000

Jadi, besaran THR yang akan diterima si A sebagai karyawan kontrak adalah sebesar Rp Rp 3.500.000. 

Upah atau gaji yang dimaksud pada ketentuan diatas, terdiri dari 2 komponen, yaitu: 

  1. Upah / gaji tanpa tunjangan, merupakan upah bersih
  2. Upah / gaji pokok termasuk tunjangan tetap.

Karyawan yang terkena pemutusan kerja 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima tunjangan. Sebagai penutup, THR bukan hanya berlaku untuk karyawan tetap, melainkan juga karyawan kontrak, honorer, outsourcing, buruh harian, dan pekerja rumah tangga. Untuk pembayaran THR, perusahaan harus membayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil. 

Download Aplikasi Akuntansiku pada Tombol dibawah ini

Bagikan Artikel ini
Show 1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *