Loh, THR kena pajak?
Ternyata, sebagian karyawan atau pekerja ada yang belum tahu kalau Tunjangan Hari Raya itu kena pajak. Ya, bagi wajib pajak pribadi yang menerima THR keagamaan akan dikenakan pajak. Berapa persen dan bagaimana cara menghitung pajak THR 2025? Lanjutkan membaca artikelnya hingga selesai.
Setiap tahun, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan akan menerbikan surat edaran. Isinya mencakup ketentuan siapa saja yang berhak menerima THR, kapan pencairannya, dan bagaimaa perhitungan THR.
Merujuk peraturan Menaker, perusahaan wajib memberikan THR secara penuh tanpa dicicil dengan besaran satu kali gaji atau proporsional sesuai masa kerja. Pembagiannya dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Artikel terkait : Cara Hitung THR Pakai 2 Rumus Simple Ini
Dasar Hukum Pajak THR
Menjawap pertanyaan di awal paragraf tadi, ya, THR termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak. Dia masuk dalam kategori jenis Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, THR dianggap sebagai penghasilan tambahan yang sifatnya tidak terpisahkan dengan penghasilan rutin.
Penghitungan pajak THR berdasarkan pada jumlah THR dan total penghasilan karyawan dalam setahun. Dengan kata lain, penghasilan THR dikenakan PPh sesuai tarif progresif berdasarkan penghasilan kena pajak. Mekanisme pembayarannya dilakukan dengan pemotongan pajak secara langsung dari pemberi kerja.
Aturan pajak THR mengacu pada dasar hukum berikut ini :
- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan, termasuk penghasilan tidak rutin seperti THR.
- UU No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP): Memperbarui ketentuan tarif pajak progresif yang berlaku, yang juga berdampak pada perhitungan pajak THR.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023: Berisi panduan teknis mengenai perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk untuk penghasilan tambahan seperti THR.
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, mengatur tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Tahapan Menghitung Pajak THR
Sebelum menghitung pajak THR 2025, ada beberapa tahapan yang harus disiapkan. Berikut 5 tahapan dalam menghitung pajak THR, merangkum dari laman Kumparan:
- Hitung jumlah THR yang diterima oleh karyawan.
Umumnya, besaran THR yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok atau sesuai perjanjian di tempat kerja. Intinya, total THR yang diterima oleh karyawan berpengaruh pada perhitungan pajaknya. Sehingga, jika ada komponen tambahan selain gaji pokok, maka akan dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
2. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Pastikan semua komponen penghasilan bruto yang diterima karyawan sudah tercatat. Seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan THR. PKP sendiri didapat dari penghasilan bruto dikurangi dengan berbagai potongan yang sah menurut peraturan perpajakan, seperti seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), biaya jabatan, dan iuran pensiun. Perhitungan PKP yang akurat sangat penting untuk memastikan pajak yang dibayar tidak lebih atau kurang dari yang seharusnya.
Rumus PKP = Penghasilan Bruto - Potongan (misalnya PTKP, biaya jabatan, dll.)
Baca juga : Cara Hitung THR Pakai 2 Rumus Simple Ini
3. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan orang pribadi menggunakan sistem tarif progresif. Sehingga, semakin besar penghasilan karyawan, presentasi pajak yang dibayar juga semakin besar. Pembagiannya sebagai berikut:
- Penghasilan 60 juta/tahun kena 5%
- Penghasilan diatas 60 juta – 250 juta kena 15%
- Penghasilan lebih dari 500 juta kena 30%
4. Menghitung potongan pajak THR.
Penghitungan pajak THR pada dasarnya menyesuaikan proporsi penghasilan tahunan dari THR. Jika total penghasilan tahunan Anda Rp 120.000.000 dan uang THR yang diterima sebesar Rp 10.000.000, maka kontribusi THR terhadap penghasilan tahunan adalah 8,33% (Rp 10.000.000 / Rp 120.000.000).
Potongan pajak atas THR dihitung berdasarkan hasil persentase dari total pajak terutang. Misalnya, jika pajak yang terutang dari seluruh penghasilan tahunan (termasuk THR) sebesar Rp 15.000.000, maka pajak yang harus dipotong dari THR adalah Rp15.000.000 x 8,33% = Rp 1.250.000.
Rumus pajak THR: (THR / Gaji Pokok Bulanan) × PPh yang Terutang
5. Tahapan terakhir setelah menghitung pajak terutang adalah melakukan pemotongan pajak secara langsung dari jumlah THR yang akan diterima oleh karyawan. Sehingga jumlah THR yang diterima oleh karyawan biasanya sudah dipotong dengan pajak penghasilan
Meski proses perhitungan dan pemotongan pajak THR dilakukan oleh pihak perusahaan, tidak ada salahnya bila karyawan juga ikut memeriksa kebenarannya. Apalagi jika ada perubahan dalam status pajak atau ada komponen penghasilan tambahan yang perlu dihitung dalam perhitungan pajak.
Untuk mempermudah penghitungan pajak THR, Anda juga bisa memanfaatkan tools kalkulator PPh 21 secara gratis dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak
