Masih ingat kan, tahun 2025 kita disuguhkan dengan kabar menarik tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12%. Sebagian mungkin merasa cemas jika kebutuhan pokok juga ikutan naik. Ternyata, kenaikan pajak 12% gak berlaku untuk semua barang loh.
Melansir dari portal berita online, pemerintah menetapkan PPN 12% khusus untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. Jadi, untuk sembako, kebutuhan harian, atau layanan penting termasuk aman dari beban pajak tambahan ya.
Apa itu PPN dan kenapa tarifnya naik jadi 12%?
Pernahkah kamu menyadari adanya tambahan biaya saat membayar di kasir, padahal harga barang sudah tertera jelas? Biaya ekstra itu adalah PPN. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak langsung yang dibayarkan oleh konsumen, tetapi disetorkan ke kas negara oleh pelaku usaha. Ibaratnya, PPN adalah jembatan yang membawa sebagian uang belanjamu untuk pembangunan negara.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tersebut bukanlah seuatu keputusan yang mendadak. Kebijakan itu adalah bagian dari rencana pemerintah yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jadi, per bulan April 2022, tarifnya sudah naik dari 10% menjadi 11%, dan kini naik kembali sesuai rencana.
Baca juga : Zakat vs Pajak: Perbedaan dan Manfaat Keduanya bagi Bisnis
Lalu, apa alasannya? Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat fondasi ekonomi negara dengan meningkatkan pendapatan pajak. Dana dari pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, subsidi, hingga bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini tidak berlaku untuk semua barang. Kebijakan ini dirancang secara selektif untuk melindungi daya beli masyarakat luas. Terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Jadi, dengan memahami kebijakan ini, kamu bisa lebih bijak dalam mengatur keuangan dan tahu persis barang apa saja yang akan terpengaruh.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan PPN bersifat sangat selektif, terutama menyasar barang dan jasa mewah. Prinsipnya adalah menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi. Mereka yang memiliki finansial lebih besar diharapkan bisa memberi kontribusi lebih. Pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan pajak.
Paket stimulus yang dimaksud diantaranya mencakup :
- Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima
- Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt
- Bebas PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun
Dengan adanya paket stimulus tersebut, pemerintah berupaya memastikan kenaikan PPN tidak memukul daya beli masyarakat menengah ke bawah, menjaga inflasi tetap terkendali, dan mewujudkan prinsip gotong royong, yaitu mereka yang mampu bisa membantu orang-orang kurang mampu.
Baca juga : Pajak THR: 5 Cara Hitung & Ketentuannya
Daftar lengkap barang dan jasa yang terdampak PPN 12%
Jadi, barang atau jasa apa saja yang terkena pajak 12%? Berikut daftar rincian barang dan jasa yang terkena PPN 12% maupun tidak.
Barang dan Jasa Bebas PPN (Tarif 0%)
- Kebutuhan pokok dan layanan dasar esensial untuk kehidupan sehari-hari, meliputi kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah, sayuran, ikan, daging, susu segar, dan produk pangan lainnya.
- Transportasi Umum: Tiket kereta api, angkutan umum, dan angkutan sungai atau penyeberangan.
- Layanan Vital: Jasa pendidikan, kesehatan, asuransi, dan jasa keuangan.
Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%
Perubahan ini tidak hanya didasarkan pada satu peraturan, tapi beberapa landasan hukum yang saling berkaitan. Berikut dasar hukum yang mengatur PPN dan PPnBM:
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang dikenakan pada barang-barang tertentu untuk menciptakan keadilan.
Berikut adalah contoh barang yang dikenakan PPnBM, berdasarkan PMK 141/2021 s.t.d.d. PMK 42/2022 dan PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023:
- Kendaraan bermotor dengan konsumsi bahan bakar minyak tertentu, kapasitas isi silinder tertentu, motor listrik, dan teknologi tertentu.
- Hunian mewah: Rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
- Pesawat, balon udara, dan helikopter, kecuali untuk keperluan negara
- Kapal laut dan kapal pesiar, kecuali untuk keperluan negara dan pariwisata
- Senjata api dan amunisi, kecuali untuk keperluan negara
Itulah daftar rincian barang atau jasa yang terkena pajak 12% maupun tidak. Dari sini bisa terlihat bahwa kebijakan PPN 12% sangat terarah. PPN 12% adalah instrumen keadilan yang memungkinkan mereka yang berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi lebih, sementara masyarakat luas tetap terlindungi.
Kesimpulan
PPN 12% bukan sekadar angka kenaikan, melainkan sebuah instrumen gotong royong, memungkinkan yang mampu untuk berkontribusi lebih demi kesejahteraan bersama. Dari pembahasan ini, kita bisa melihat bahwa kebijakan tersebut dirancang secara berkeadilan. Artinya, tidak semua barang/jasa terkena pajak 12%, melainkan barang-barang super mewah yang umumnya hanya dikonsumsi oleh segelintir orang.
Pemerintah tetap melindungi masyarakat luas dengan menjaga harga kebutuhan pokok dan layanan dasar tetap terjangkau. Bahkan, melalui berbagai program stimulus, dana dari pajak tersebut kembali lagi kepada masyarakat yang paling membutuhkan.


