Sudah dipotong pajak penghasilan tiap bulan, kok masih diwajibkan untuk membayar zakat?
Mungkin ada di antara kita yang terlintas pertanyaan seperti ini. Sekalipun pajak bulanan yang dibayarkan oleh pengusaha nominalnya besar, dia tetap tidak bisa menggugurkan kewajiban berzakat. Mayoritas ulama Muslim berpendapat bahwa zakat dan pajak sifatnya wajib. Keduanya bertujuan untuk menghimpun dana demi kesejahteraan dan kemaslahatan umat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Sementara definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perbedaan dasar zakat vs pajak terlihat dari segi penetapan hukumnya. Zakat merupakan kewajiban berdasar hukum syar’i melalui ayat Al Qur’an dan Hadits Nabi. Sementara pajak merupakan ketentuan wajib dari pemerintah sesuai undang undang yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pendek kata, zakat adalah kewajiban agama, sementara pajak merupakan kewajiban dari pemerintah kaitannya sebagai warga negara yang baik.
Selain berbeda dari sisi penetapan hukum, perbedaan zakat vs pajak juga terlihat dari segi aturan mainnya. Perbedaan zakat dan pajak terlihat dalam tabel berikut ini:
Aspek | Zakat | Pajak |
Subjek | Umat Islam | Seluruh Warga Negara Indonesia |
Instrumen pembayaran | Uang tunai, makanan pokok, hasil pertanian, dan hewan ternak. | Uang |
Jenisnya | Zakat fitrah, zakat maal, zakat penghasilan, zakat profesi, zakat emas, zakat pertanian, zakat peternakan. | PPh, PPN, PBB, Pajak PPnBM, BPHTB, PKB, PHR, Bea materai, dan pajak karbon. |
Ketentuan nominal | 2,5%(Hasil pertanian & peternakan ketentuan nisabnya beda) | 5 – 50 juta 5%50 – 250 juta 15%250 – 500 juta 25%>500 juta 30% |
Pengelola | Kepanitian zakat (amil zakat) | Negara |
Pendistribusian | 8 golongan sesuai ketentuan Al Qur’an | Rakyat kurang mampu, gaji pejabat / ASN, pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan dan lainnya. |
Waktu pembayaran | Ramadhan (zakat fitrah)Harta sudah mencapai nisab dan haul (untuk zakat maal). | Tanggal 10 atau 15 |
Sanksi jika tidak membayar | Berdosa secara agama, tapi tidak ada sanksi hukum dari negara | sanksi administrasi atau pidana |